Minggu, 16 Agustus 2026

DIRGAHAYU RI: Kemerdekaan Ekonomi Desa

Sebuah catatan refleksi kemerdekaan Republik Indonesia ke 81, untuk Desa yang Berdaulat, Adil dan Makmur.

 Oleh: Zuhdan Hamidy

Merdeka artifisial, atau Merdeka yang Sesungguhnya

Setiap Agustus, desa-desa di Indonesia merayakan kemerdekaan dengan lomba panjat pinang, sepak bola tarkam, karnaval, dan pidato kepala desa yang mengutip semangat gotong royong. Tahun ini ada satu hal yang membuat perayaan itu terasa lebih bermakna, untuk pertama kalinya dalam waktu yang cukup lama, arah kebijakan pusat dan kebutuhan desa mulai berjalan pada rel yang sama, membangun kemandirian ekonomi dari akar rumput, bukan sekadar dari panggung seremoni.

Sebagai seorang pendamping dan pemberdaya masyarakat, saya melihat sesuatu yang layak disyukuri: kerangka hukum, anggaran, dan kelembagaan ekonomi desa hari ini jauh lebih lengkap dibanding satu dekade lalu. Dengan modal besar ini, kita harus sama-sama menjaga agar benar-benar sampai ke tangan desa dan masyarakatnya.

 

Dukungan Regulasi yang Makin Lengkap

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuka jalan besar: desa bukan lagi objek pembangunan, melainkan subjek yang berdaulat mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk mengelola aset dan mengembangkan lembaga ekonomi lokal seperti Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Lebih dari satu dekade kemudian, semangat itu tidak melemah, justru dipertajam. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa menegaskan babak baru: BUM Desa didorong menjadi lebih profesional dan mandiri secara finansial, bukan sekadar papan nama seremonial. Aturan pelaksanaannya kemudian diperbarui lewat PP Nomor 16 Tahun 2026, yang membawa pembaruan besar, dari digitalisasi laporan keuangan dan aset desa hingga standar penghasilan aparatur yang lebih layak. Perubahan ini menghendaki pembenahan arsitektur tata kelola desa yang jauh lebih siap menghadapi tantangan zaman.

Yang menggembirakan, pembenahan ini tidak berhenti di atas kertas. Kementerian Desa PDT lewat Kepmen Desa PDTT Nomor 145 Tahun 2022 sudah menyediakan instrumen pemeringkatan BUM Desa — Perintis, Pemula, Berkembang, hingga Maju — yang kini aktif digunakan pemerintah daerah di berbagai wilayah, dari Aceh hingga Papua, untuk memetakan kesehatan usaha desa secara objektif. Tahun 2026 ini Kementerian Desa PDT juga kembali melaksanakan kegiatan pemeringkatan BUM Desa. Ribuan pengurus BUM Desa dikumpulkan, data diinput ke dalam sistem digital nasional, dan hasilnya dijadikan dasar pembinaan serta bantuan modal lanjutan. Ini pertanda baik: pemerintah tidak hanya menggelontorkan dana, tapi juga mulai membangun sistem yang bisa membedakan desa mana yang benar-benar siap tumbuh, dan desa mana yang masih butuh pendampingan lebih intensif.

 

Koperasi Merah Putih: Suntikan Modal dengan Skala yang Belum Pernah Ada

Babak paling menjanjikan dari kebijakan tahun ini adalah lahirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen dari total pagu Dana Desa 2026 — sekitar Rp34,57 triliun dari total Rp60,57 triliun, khusus untuk membangun dan mengoperasikan koperasi ini, mulai dari gerai, gudang, hingga sarana pendukung usaha. Ini adalah salah satu suntikan modal ekonomi desa terbesar yang pernah dianggarkan secara serentak di seluruh Indonesia.

Skemanya pun dirancang cukup berpihak pada desa: pembiayaan tambahan berplafon hingga 3 miliar rupiah per koperasi, dengan bunga 6 persen per tahun, tenor sampai enam tahun, dan masa tenggang hingga satu tahun sebelum cicilan dimulai. Desa-desa yang koperasinya berkinerja baik bahkan berpeluang mendapat bagian dari insentif tambahan senilai total 1 triliun rupiah. Bagi desa yang selama ini kesulitan mengakses permodalan formal karena dianggap terlalu berisiko oleh perbankan konvensional, skema ini adalah pintu yang jauh lebih lebar daripada yang pernah ada sebelumnya.

Ada logika kebijakan yang patut diapresiasi di balik program ini, yaitu memutus rantai distribusi panjang yang selama ini menekan harga di tingkat petani, sekaligus menjadikan koperasi sebagai motor ekonomi baru yang dikelola bersama, bukan dimiliki segelintir elite di Desa. Memang wajar bila di lapangan muncul dinamika penyesuaian, sebagian kepala desa perlu waktu untuk memahami mengapa porsi anggaran ini diarahkan begitu besar ke satu program. Tapi dinamika semacam itu justru sehat; ia menandakan desa tidak pasif menerima kebijakan, melainkan aktif mengawal agar implementasinya benar-benar sesuai kebutuhan lokal. Ruang dialog antara kepala desa dan pemerintah pusat inilah yang jika dijaga dengan baik, bisa menjadi model demokrasi ekonomi desa yang matang.


Gaung dari Senayan: Ketika Presiden Bicara Desa

Optimisme ini bukan sekadar analisis dari kacamata pendamping desa. Ia juga bergema langsung dari mimbar tertinggi negara. Dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto menegaskan satu kalimat yang layak digarisbawahi oleh siapa pun yang bekerja di ranah pemberdayaan desa: kekuatan ekonomi Indonesia sesungguhnya bertumpu di desa, pada petani, nelayan, pedagang, perajin, dan anak muda yang membangun usaha di kampung halaman mereka sendiri. Presiden bahkan mengingatkan pengalaman krisis moneter 1998, ketika bank dan korporasi besar berguguran, namun justru ekonomi kerakyatan dan UMKM di desalah yang tetap berdiri kokoh dan ikut menyelamatkan bangsa.

Dari total 121 kebijakan transformatif yang diklaim pemerintah telah dijalankan sepanjang 663 hari masa pemerintahan, penguatan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih disebut secara eksplisit sebagai salah satu pilar menuju kemandirian ekonomi, berdampingan dengan capaian swasembada delapan komoditas pangan utama. Presiden melaporkan bahwa hingga hari pidato disampaikan, sekitar 10.000 koperasi telah beroperasi di seluruh Indonesia, dengan 3.300 di antaranya sudah berjalan optimal, ditandai oleh ketersediaan listrik, air, sistem pemantauan stok digital terpusat, hingga kemampuan koperasi bertindak sebagai offtaker yang membeli langsung hasil panen dan tangkapan warga, lengkap dengan armada angkutannya sendiri. Ini diklaim sebagai capaian pertama dalam sejarah republik: koperasi desa yang dilengkapi moda transportasinya sendiri, sehingga hasil panen tidak lagi membusuk karena tak ada yang menjemputnya.

Presiden juga menyinggung pembangunan infrastruktur dasar penopang ekonomi desa, termasuk sekitar 3.000 titik air bersih yang dibangun TNI sepanjang delapan bulan pertama 2026, sebagai jawaban atas keluhan warga yang selama ini harus menempuh jarak jauh demi air bersih untuk minum, ternak, dan pertanian mereka.

Bagi kita, ada dua hal yang patut disyukurkan dari pidato ini. Pertama, pengakuan bahwa fondasi ekonomi nasional ada di desa bukan sekadar retorika belaka, melainkan mulai diikuti angka dan target yang terukur, sesuatu yang jarang terjadi di pidato kenegaraan masa lalu. Kedua, transparansi soal capaian yang belum sempurna: dari 10.000 koperasi, "hanya" sepertiga yang disebut sudah optimal, dan sisanya diakui masih dalam masa penyesuaian. Pengakuan semacam ini justru lebih menenangkan daripada klaim keberhasilan seratus persen yang biasanya berujung antiklimaks dilapangan. Tugas kita berikutnya adalah turut mendorong koperasi yang belum optimal itu tidak berhenti di fase "penyesuaian" selamanya, melainkan benar-benar menyusul ketertinggalan dari yang sudah berjalan.


Menteri Desa Turun Gelanggang: Sinergi dengan Media

Gaung dari Senayan itu rupanya tidak berhenti dipanggung pidato. Hanya beberapa jam setelah Presiden menyampaikan pidato kenegaraannya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) langsung menindaklanjutinya dengan langkah konkret yang salah satunya adalah dengan menandatangani nota kesepahaman bersama tvOne di Studio The Convergence Indonesia, Jakarta Selatan, pada hari yang sama, Jumat (14/8/2026). Dalam sesi dialog yang menyertai penandatanganan itu, Menteri Desa PDT Yandri Susanto menyampaikan bahwa kolaborasi dengan media bertujuan mengangkat potensi lebih dari 75ribu desa ke permukaan, agar ekonomi desa dapat bangkit dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sejalan dengan agenda Asta Cita ke VI Presiden Prabowo.

Yang menarik dari dialog tersebut, Menteri Yandri menegaskan bahwa penyebaran informasi soal keberhasilan pembangunan desa selama ini kurang menjangkau kalangan muda perkotaan, sehingga kerja sama dengan stasiun televisi nasional diharapkan menjadi jembatan agar generasi milenial dan gen Z  ikut mengenal, dan pada akhirnya ikut berinvestasi atau berwirausaha, di desa-desa yang selama ini luput dari sorotan media arus utama. Ia bahkan menyebut momentum ini sebagai kado paling berkesan bagi kementeriannya menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Langkah ini patut diapresiasi karena menyentuh persoalan yang sering luput dari perbincangan kebijakan ekonomi desa: distribusi informasi. Selama ini, keberhasilan sebuah desa dalam mengelola BUM Desa atau koperasinya sering kali hanya diketahui warga sekitar dan pejabat terkait, tanpa pernah naik ke permukaan sebagai kisah yang menginspirasi desa lain untuk meniru. Ketika kisah sukses desa penghasil kopi atau desa nelayan yang berhasil menjadi offtaker hasil tangkapannya sendiri bisa tayang dilayar kaca nasional, itu bukanlah sekadar seremoni MoU, melainkan investasi jangka panjang pada apa yang disebut sebagai "modal pengetahuan bersama" antar-desa, sesuatu yang jauh lebih murah dibanding membangun ulang infrastruktur fisik dari nol di setiap wilayah.

Modal Sosial yang Tinggal Diaktifkan

Modal terbesar desa Indonesia bukan hanya dana yang mengalir dari pusat, melainkan sesuatu yang sudah lama tumbuh di desa: gotong royong, kedekatan sosial antarwarga, dan pengetahuan lokal tentang potensi alam masing-masing wilayah. Modal sosial ini yang sering kali menjadi pembeda utama antara desa yang berhasil mengubah bantuan menjadi usaha berkelanjutan, dan desa yang masih tertatih mengembangkannya. Kabar baiknya, semakin banyak desa yang membuktikan hal ini bisa dilakukan, desa penghasil kopi yang kini punya merek sendiri, desa pesisir yang mengolah hasil laut menjadi produk kemasan, hingga desa wisata yang tumbuh dari inisiatif pemuda karang taruna. Contoh-contoh ini menjadi bukti bahwa resep yang sama bisa direplikasi di ribuan desa lain, asal empat hal berikut terus dirawat. Pertama, keberanian mengolah nilai tambah. Semakin banyak desa yang sadar bahwa menjual bahan mentah adalah pintu masuk paling rendah dalam rantai nilai. Dengan dukungan modal BUM Desa atau koperasi dan pendampingan teknis, desa punya kesempatan nyata untuk naik kelas menjadi produsen, bukan sekadar pemasok bahan baku. Kedua, investasi pada manusia. Pelatihan pembukuan, pemasaran digital, dan manajemen usaha kini semakin mudah diakses lewat program pendampingan desa dan digitalisasi pelaporan. Ini modal jangka panjang yang jauh lebih berharga daripada bangunan fisik semata. Ketiga, tata kelola yang terbuka. Sistem pelaporan digital yang termuat dalam Kepmendesa PDTT No. 136 tahun 2022 dan mulai diwajibkan lewat PP Nomor 16 Tahun 2026 membuka peluang besar bagi warga untuk ikut mengawasi jalannya BUM Desa dan koperasi secara real time, sebuah lompatan besar dibanding era laporan kertas yang boleh jadi mudah untuk "disesuaikan". Keempat, sinergi antar lembaga ekonomi desa. BUM Desa, Koperasi Desa Merah Putih, kelompok tani, dan UMKM warga punya peran yang saling melengkapi. Ketika desa mampu memetakan siapa mengerjakan apa, sumber daya yang ada, betapapun besarnya alokasi baru ini, akan bekerja jauh lebih efisien.

Kemerdekaan yang Ditumbuhkan Bersama

Regulasi dan anggaran hari ini memberi desa modal yang jauh lebih besar dibanding generasi sebelumnya untuk benar-benar berdiri di atas kaki sendiri. UU Desa membuka kewenangan, Dana Desa, BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih membuka permodalan, dan sistem pemeringkatan digital membuka jalan menuju tata kelola yang lebih akuntabel. Tugas kita sebagai stakeholder Desa sekarang adalah memastikan setiap peluang ini benar-benar diolah menjadi usaha yang hidup, tidak hanya menjadi sekadar dokumen yang tertata rapi.

Jika semangat ini terus dijaga, bukan tidak mungkin dalam beberapa tahun ke depan kita akan merayakan 17 Agustus dengan cerita baru, tak sekadar lomba panjat pinang dan karnaval, tapi tentang desa yang benar-benar merdeka secara ekonomi, mengolah potensinya sendiri, mengelola modalnya sendiri, dan menikmati hasilnya bersama-sama. Selamat merayakan kemerdekaan, dan selamat menyambut babak baru ekonomi desa Indonesia. Untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur. 16/08/2026

---

Oleh: Zuhdan Hamidy - Koordinator Bidang Pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama TPP Pusat

Kamis, 30 April 2026

PENGEMBANGAN LEMBAGA EKONOMI LOKAL DAN LEMBAGA EKONOMI LOKAL BERSAMA: Peran Strategis Pendamping Desa Dalam Kerangka Kepmendesa 294 Tahun 2025

JAKARTA, Pembangunan desa saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi telah bergeser menuju penguatan ekonomi berbasis potensi lokal yang berkelanjutan dan inklusif. Dalam kerangka Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025, pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal (LEL) dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama (LELB) menjadi salah satu pilar utama untuk memperkuat kemandirian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperluas jejaring ekonomi antar desa.

Keberhasilan pengembangan lembaga ini sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola, partisipasi masyarakat, serta keberadaan aktor pendamping yang mampu menjembatani kebijakan dengan implementasi di lapangan. Di sinilah peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi krusial sebagai katalisator transformasi ekonomi desa.

Konsep Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama

Lembaga Ekonomi Lokal (LEL) merupakan entitas ekonomi berbasis desa yang dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi lokal, seperti BUMDes/BUMDesma, koperasi desa, kelompok usaha produktif, hingga unit-unit usaha berbasis komunitas. Fokus utama LEL adalah:

  • Optimalisasi potensi sumber daya lokal
  • Peningkatan nilai tambah produk desa
  • Penguatan ekonomi berbasis masyarakat

Sementara itu, Lembaga Ekonomi Lokal Bersama (LELB) adalah bentuk kolaborasi antar desa dalam skala kawasan atau regional. LELB hadir untuk menjawab keterbatasan skala usaha desa melalui:

  • Konsolidasi produksi dan distribusi
  • Penguatan daya tawar pasar
  • Integrasi rantai nilai antar desa

Dengan demikian, LEL berperan pada level mikro (desa), sedangkan LELB memperkuat posisi desa dalam ekosistem ekonomi yang lebih luas.

Arah Kebijakan dalam Kepmendesa 294 Tahun 2025

Kepmendesa 294 Tahun 2025 menegaskan bahwa pengembangan ekonomi desa harus berbasis data, terintegrasi, dan berkelanjutan. Beberapa arah kebijakan utama meliputi:

  • Penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui peningkatan kapasitas manajemen, tata kelola, dan akuntabilitas.
  • Pengembangan usaha berbasis potensi lokal unggulan, seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
  • Digitalisasi ekonomi desa, termasuk pemasaran online dan sistem informasi usaha.
  • Kolaborasi antar desa, yang menjadi fondasi pembentukan LELB.
  • Peningkatan akses pembiayaan dan pasar melalui kemitraan dengan sektor swasta dan lembaga keuangan.
  • Kebijakan ini menempatkan desa sebagai subjek pembangunan ekonomi, bukan sekadar objek program.

Peran Strategis TPP (Pendamping Desa)

Dalam implementasi kebijakan tersebut, TPP memiliki peran multidimensional yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga transformasional.

1. Fasilitator Penguatan Kelembagaan

  • TPP mendampingi proses pembentukan dan penguatan LEL/LELB, termasuk:
  • Penyusunan AD/ART dan struktur organisasi
  • Penguatan tata kelola dan transparansi
  • Pengembangan kapasitas SDM pengelola

2. Katalisator Pengembangan Usaha

  • Pendamping desa membantu mengidentifikasi potensi unggulan desa dan mendorong pengembangan usaha yang layak secara ekonomi:
  • Analisis kelayakan usaha
  • Diversifikasi produk
  • Peningkatan kualitas dan standar produksi

3. Penghubung Akses Pasar dan Kemitraan

  • TPP berperan sebagai mediator antara desa dengan pihak eksternal:
  • Menghubungkan dengan pasar digital dan offline
  • Membangun kemitraan dengan swasta, BUMN, dan lembaga keuangan
  • Mendorong integrasi dalam rantai pasok

4. Penggerak Kolaborasi Antar Desa. Dalam konteks LELB, TPP memfasilitasi:

  • Konsolidasi antar pelaku usaha desa
  • Pembentukan model bisnis bersama
  • Sinkronisasi kepentingan antar desa

5. Penguatan Sistem Data dan Informasi. Sesuai arah kebijakan berbasis data, TPP memastikan:

  • Ketersediaan data ekonomi desa yang akurat
  • Pemanfaatan sistem informasi desa
  • Dokumentasi praktik baik (best practices)

6. Agen Perubahan Sosial dan Ekonomi. Lebih dari sekadar pendamping teknis, TPP juga berperan dalam:

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ekonomi kolektif
  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat
  • Mengubah pola pikir dari konsumtif menjadi produktif

Tantangan Implementasi

Meskipun memiliki kerangka kebijakan yang kuat, pengembangan LEL dan LELB menghadapi sejumlah tantangan:

  • Kapasitas SDM pengelola yang masih terbatas
  • Minimnya literasi digital dan kewirausahaan
  • Fragmentasi kepentingan antar desa
  • Akses pasar yang belum merata

Di sinilah kualitas pendampingan menjadi faktor penentu keberhasilan.

Pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama merupakan strategi kunci dalam mewujudkan desa mandiri dan berdaya saing. Dalam kerangka Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada sinergi antara kebijakan, partisipasi masyarakat, dan efektivitas peran Tenaga Pendamping Profesional.

TPP bukan hanya pelaksana program, tetapi juga agen transformasi yang memastikan bahwa pembangunan ekonomi desa berjalan secara inklusif, berbasis potensi lokal, dan berkelanjutan. Dengan pendampingan yang tepat, desa tidak hanya menjadi pusat produksi, tetapi juga aktor utama dalam pembangunan ekonomi nasional. 30/04/2026

Oleh: Zuhdan Hamidy Koordinator Bidang  Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama TPP Pusat


TPP Pusat - Bid. Pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal & Lembaga Ekonomi Lokal Bersama

Kamis, 29 Januari 2026

PERSPEKTIF: Memandang Kinerja Pendamping Desa dari Perspektif Akuntansi

Dalam logika akuntansi, pendamping desa adalah penyusut risiko. Pemberi nilai tambah pada aset-aset di desa. Ia menurunkan risiko salah kelola, konflik sosial, dan penyalahgunaan dana...

 Oleh: Zuhdan Hamidy *)

SEORANG akuntan terbiasa menilai kinerja melalui angka, bukti, sistem, dan keberlanjutan. Namun ketika akuntan memandang kinerja pendamping desa, ia dihadapkan pada kenyataan bahwa keberhasilan tidak selalu dapat diukur secara kuantitatif dan instan dalam sebuah laporan keuangan. Pendamping desa bekerja pada wilayah yang lebih dalam; membangun kapasitas manusia, tata kelola, dan kesadaran kolektif masyarakat desa.


Bagi seorang akuntan, pendamping desa adalah investasi sosial jangka panjang. Seperti halnya investasi, kinerjanya tidak dinilai dari output sesaat, melainkan dari return yang berkelanjutan-atau dalam konteks kinerja sering disebut sebagai outcome dan impact-: desa yang mampu merencanakan anggaran secara rasional, melaksanakan kegiatan secara tertib, dan mempertanggungjawabkan keuangan secara transparan.

Dalam perspektif akuntansi, pendamping desa berperan sebagai penguat sistem pengendalian internal desa. Ia membantu aparatur desa memahami siklus perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pelaporan. Bukan mengambil alih pekerjaan, tetapi memastikan sistem berjalan dengan benar. Ketika desa mampu menyusun APBDes secara partisipatif, mengelola dana desa secara akuntabel, dan meminimalkan kesalahan administrasi, di situlah kinerja pendamping desa tercermin nyata.


Namun kinerja pendamping desa tidak berhenti pada aspek teknis keuangan. Akuntan memahami bahwa laporan keuangan yang baik lahir dari pemahaman, etika, dan disiplin pelaksananya. Di sinilah pendamping desa menjelma menjadi pemberdaya masyarakat. Ia menanamkan kesadaran bahwa dana desa bukan “uang negara yang bebas digunakan”, melainkan amanah publik yang harus dikelola untuk kesejahteraan bersama.

Pendamping desa bekerja dan berpikir layaknya seorang guru. Ia tidak sekadar memberi jawaban, tetapi mengajarkan cara berpikir. Ia mendampingi masyarakat desa agar mampu mengenali potensi ekonomi lokal, menghitung kelayakan usaha BUMDes, menimbang risiko, dan membuat keputusan berbasis data. Proses ini sama dengan seorang guru yang membekali muridnya dengan ilmu agar kelak mampu berdiri sendiri, bukan terus bergantung. Memberikan alat pancing alih-alih memberikan ikan matang siap saji lalu tertuang dalam tabel angka kecukupan gizi.

Seorang akuntan akan menilai pendamping desa berhasil ketika desa tidak lagi bergantung padanya. Ketika aparatur desa mampu menyusun laporan tanpa takut, masyarakat berani mengawasi anggaran, dan kelompok usaha desa memahami arus kas usahanya, maka pendamping desa telah menjalankan fungsi edukatifnya. Inilah indikator kinerja yang paling mahal nilainya: kemandirian. Tentunya, kemandirian sejati yang tindak hanya menjadi jargon dan bunyi-bunyian atas pencapaian indeks kinerja dalam angka-angka statistika. Kemandirian yang tercermin dari kapabilitas masyarakat dan pemerintahan desa yang mampu mengelola segala sumber daya di desanya. Tentu juga menjadi resiko yang kita tahu bersama, bahwa kemandirian tidak hanya membutuhkan sistem yang tepat dan kuat, tapi pengawalan dan konsistensi dari masyarakat dan pemerintahannya. Disanalah pendamping desa berperan, mengawal, menjaga dan mempertahankan konsistensi kemandirian desa.

Dalam logika akuntansi, pendamping desa adalah penyusut risiko. Pemberi nilai tambah pada aset-aset di desa. Ia menurunkan risiko salah kelola, konflik sosial, dan penyalahgunaan dana. Biaya pendampingan menjadi sangat kecil dibanding potensi kerugian yang dapat terjadi tanpa pendampingan. Dengan kata lain, keberadaan pendamping desa adalah bentuk efisiensi dan pengamanan aset negara di tingkat paling dasar.

Maka, dalam perspektif akuntansi, pendamping desa bukan beban anggaran, melainkan aset intelektual dan sosial. Ia setara dengan guru yang mengajarkan literasi keuangan, tata kelola, dan tanggung jawab publik kepada masyarakat desa. Ilmu yang diajarkan mungkin tidak tertulis di papan tulis, tetapi tercermin dalam praktik pengelolaan desa yang semakin dewasa, transparan, dan berkelanjutan.

Pendamping desa mengajar tanpa ruang kelas, menilai tanpa ujian tertulis, dan menghasilkan output yang tidak selalu dapat dihitung dalam satu tahun anggaran. Namun bagi akuntan yang memahami nilai jangka panjang, kinerja pendamping desa adalah investasi yang paling rasional dan berdampak bagi masa depan desa.

Oleh: Zuhdan Hamidy -Koord. Bid. PLEL & LELB, penyuka akuntansi-


DIRGAHAYU RI: Kemerdekaan Ekonomi Desa

Sebuah catatan refleksi kemerdekaan Republik Indonesia ke 81, untuk Desa yang Berdaulat, Adil dan Makmur.   Oleh: Zuhdan Hamidy Merdeka ar...