Sebuah catatan refleksi kemerdekaan Republik Indonesia ke 81, untuk Desa yang Berdaulat, Adil dan Makmur.
Oleh: Zuhdan Hamidy
Merdeka artifisial, atau Merdeka yang Sesungguhnya
Setiap
Agustus, desa-desa di Indonesia merayakan kemerdekaan dengan lomba panjat
pinang, sepak bola tarkam, karnaval, dan pidato kepala desa yang mengutip
semangat gotong royong. Tahun ini ada satu hal yang membuat perayaan itu terasa
lebih bermakna, untuk pertama kalinya dalam waktu yang cukup lama, arah
kebijakan pusat dan kebutuhan desa mulai berjalan pada rel yang sama, membangun
kemandirian ekonomi dari akar rumput, bukan sekadar dari panggung seremoni.
Sebagai
seorang pendamping dan pemberdaya masyarakat, saya melihat sesuatu yang layak
disyukuri: kerangka hukum, anggaran, dan kelembagaan ekonomi desa hari ini jauh
lebih lengkap dibanding satu dekade lalu. Dengan modal besar ini, kita harus sama-sama
menjaga agar benar-benar sampai ke tangan desa dan masyarakatnya.
Dukungan Regulasi yang Makin Lengkap
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuka jalan besar: desa bukan lagi objek
pembangunan, melainkan subjek yang berdaulat mengurus rumah tangganya sendiri,
termasuk mengelola aset dan mengembangkan lembaga ekonomi lokal seperti Badan
Usaha Milik Desa (BUM Desa). Lebih dari satu dekade kemudian, semangat itu
tidak melemah, justru dipertajam. UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas UU Desa menegaskan babak baru: BUM Desa didorong menjadi lebih profesional
dan mandiri secara finansial, bukan sekadar papan nama seremonial. Aturan
pelaksanaannya kemudian diperbarui lewat PP Nomor 16 Tahun 2026, yang membawa
pembaruan besar, dari digitalisasi laporan keuangan dan aset desa hingga
standar penghasilan aparatur yang lebih layak. Perubahan ini menghendaki pembenahan
arsitektur tata kelola desa yang jauh lebih siap menghadapi tantangan zaman.
Yang
menggembirakan, pembenahan ini tidak berhenti di atas kertas. Kementerian Desa
PDT lewat Kepmen Desa PDTT Nomor 145 Tahun 2022 sudah menyediakan instrumen
pemeringkatan BUM Desa — Perintis, Pemula, Berkembang, hingga Maju — yang kini
aktif digunakan pemerintah daerah di berbagai wilayah, dari Aceh hingga Papua,
untuk memetakan kesehatan usaha desa secara objektif. Tahun 2026 ini
Kementerian Desa PDT juga kembali melaksanakan kegiatan pemeringkatan BUM Desa.
Ribuan pengurus BUM Desa dikumpulkan, data diinput ke dalam sistem digital
nasional, dan hasilnya dijadikan dasar pembinaan serta bantuan modal lanjutan.
Ini pertanda baik: pemerintah tidak hanya menggelontorkan dana, tapi juga mulai
membangun sistem yang bisa membedakan desa mana yang benar-benar siap tumbuh,
dan desa mana yang masih butuh pendampingan lebih intensif.
Koperasi Merah Putih: Suntikan Modal dengan Skala yang Belum Pernah Ada
Babak
paling menjanjikan dari kebijakan tahun ini adalah lahirnya Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7
Tahun 2026, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen dari total pagu Dana Desa
2026 — sekitar Rp34,57 triliun dari total Rp60,57 triliun, khusus untuk
membangun dan mengoperasikan koperasi ini, mulai dari gerai, gudang, hingga
sarana pendukung usaha. Ini adalah salah satu suntikan modal ekonomi desa
terbesar yang pernah dianggarkan secara serentak di seluruh Indonesia.
Skemanya
pun dirancang cukup berpihak pada desa: pembiayaan tambahan berplafon hingga 3
miliar rupiah per koperasi, dengan bunga 6 persen per tahun, tenor sampai enam
tahun, dan masa tenggang hingga satu tahun sebelum cicilan dimulai. Desa-desa
yang koperasinya berkinerja baik bahkan berpeluang mendapat bagian dari
insentif tambahan senilai total 1 triliun rupiah. Bagi desa yang selama ini
kesulitan mengakses permodalan formal karena dianggap terlalu berisiko oleh
perbankan konvensional, skema ini adalah pintu yang jauh lebih lebar daripada
yang pernah ada sebelumnya.
Ada
logika kebijakan yang patut diapresiasi di balik program ini, yaitu memutus
rantai distribusi panjang yang selama ini menekan harga di tingkat petani,
sekaligus menjadikan koperasi sebagai motor ekonomi baru yang dikelola bersama,
bukan dimiliki segelintir elite di Desa. Memang wajar bila di lapangan muncul
dinamika penyesuaian, sebagian kepala desa perlu waktu untuk memahami mengapa
porsi anggaran ini diarahkan begitu besar ke satu program. Tapi dinamika
semacam itu justru sehat; ia menandakan desa tidak pasif menerima kebijakan,
melainkan aktif mengawal agar implementasinya benar-benar sesuai kebutuhan
lokal. Ruang dialog antara kepala desa dan pemerintah pusat inilah yang jika
dijaga dengan baik, bisa menjadi model demokrasi ekonomi desa yang matang.
Gaung dari Senayan: Ketika Presiden Bicara Desa
Optimisme
ini bukan sekadar analisis dari kacamata pendamping desa. Ia juga bergema
langsung dari mimbar tertinggi negara. Dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang
Tahunan MPR RI, Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto menegaskan satu
kalimat yang layak digarisbawahi oleh siapa pun yang bekerja di ranah
pemberdayaan desa: kekuatan ekonomi Indonesia sesungguhnya bertumpu di desa, pada
petani, nelayan, pedagang, perajin, dan anak muda yang membangun usaha di
kampung halaman mereka sendiri. Presiden bahkan mengingatkan pengalaman krisis
moneter 1998, ketika bank dan korporasi besar berguguran, namun justru ekonomi
kerakyatan dan UMKM di desalah yang tetap berdiri kokoh dan ikut menyelamatkan
bangsa.
Dari
total 121 kebijakan transformatif yang diklaim pemerintah telah dijalankan
sepanjang 663 hari masa pemerintahan, penguatan Koperasi Desa dan Kelurahan
Merah Putih disebut secara eksplisit sebagai salah satu pilar menuju
kemandirian ekonomi, berdampingan dengan capaian swasembada delapan komoditas pangan
utama. Presiden melaporkan bahwa hingga hari pidato disampaikan, sekitar 10.000
koperasi telah beroperasi di seluruh Indonesia, dengan 3.300 di antaranya sudah
berjalan optimal, ditandai oleh ketersediaan listrik, air, sistem pemantauan
stok digital terpusat, hingga kemampuan koperasi bertindak sebagai offtaker
yang membeli langsung hasil panen dan tangkapan warga, lengkap dengan armada
angkutannya sendiri. Ini diklaim sebagai capaian pertama dalam sejarah
republik: koperasi desa yang dilengkapi moda transportasinya sendiri, sehingga
hasil panen tidak lagi membusuk karena tak ada yang menjemputnya.
Presiden
juga menyinggung pembangunan infrastruktur dasar penopang ekonomi desa,
termasuk sekitar 3.000 titik air bersih yang dibangun TNI sepanjang delapan bulan
pertama 2026, sebagai jawaban atas keluhan warga yang selama ini harus menempuh
jarak jauh demi air bersih untuk minum, ternak, dan pertanian mereka.
Bagi
kita, ada dua hal yang patut disyukurkan dari pidato ini. Pertama, pengakuan
bahwa fondasi ekonomi nasional ada di desa bukan sekadar retorika belaka,
melainkan mulai diikuti angka dan target yang terukur, sesuatu yang jarang
terjadi di pidato kenegaraan masa lalu. Kedua, transparansi soal capaian yang
belum sempurna: dari 10.000 koperasi, "hanya" sepertiga yang disebut
sudah optimal, dan sisanya diakui masih dalam masa penyesuaian. Pengakuan
semacam ini justru lebih menenangkan daripada klaim keberhasilan seratus persen
yang biasanya berujung antiklimaks dilapangan. Tugas kita berikutnya adalah turut
mendorong koperasi yang belum optimal itu tidak berhenti di fase
"penyesuaian" selamanya, melainkan benar-benar menyusul ketertinggalan
dari yang sudah berjalan.
Menteri
Desa Turun Gelanggang: Sinergi dengan Media
Gaung
dari Senayan itu rupanya tidak berhenti dipanggung pidato. Hanya beberapa jam
setelah Presiden menyampaikan pidato kenegaraannya, Kementerian Desa dan
Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) langsung menindaklanjutinya dengan
langkah konkret yang salah satunya adalah dengan menandatangani nota
kesepahaman bersama tvOne di Studio The Convergence Indonesia, Jakarta Selatan,
pada hari yang sama, Jumat (14/8/2026). Dalam sesi dialog yang menyertai
penandatanganan itu, Menteri Desa PDT Yandri Susanto menyampaikan bahwa
kolaborasi dengan media bertujuan mengangkat potensi lebih dari 75ribu desa ke
permukaan, agar ekonomi desa dapat bangkit dan turut mendorong pertumbuhan
ekonomi nasional, sejalan dengan agenda Asta Cita ke VI Presiden Prabowo.
Yang
menarik dari dialog tersebut, Menteri Yandri menegaskan bahwa penyebaran
informasi soal keberhasilan pembangunan desa selama ini kurang menjangkau
kalangan muda perkotaan, sehingga kerja sama dengan stasiun televisi nasional
diharapkan menjadi jembatan agar generasi milenial dan gen Z ikut mengenal, dan pada akhirnya ikut
berinvestasi atau berwirausaha, di desa-desa yang selama ini luput dari sorotan
media arus utama. Ia bahkan menyebut momentum ini sebagai kado paling berkesan
bagi kementeriannya menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Langkah
ini patut diapresiasi karena menyentuh persoalan yang sering luput dari
perbincangan kebijakan ekonomi desa: distribusi informasi. Selama ini,
keberhasilan sebuah desa dalam mengelola BUM Desa atau koperasinya sering kali
hanya diketahui warga sekitar dan pejabat terkait, tanpa pernah naik ke
permukaan sebagai kisah yang menginspirasi desa lain untuk meniru. Ketika kisah
sukses desa penghasil kopi atau desa nelayan yang berhasil menjadi offtaker
hasil tangkapannya sendiri bisa tayang dilayar kaca nasional, itu bukanlah
sekadar seremoni MoU, melainkan investasi jangka panjang pada apa yang disebut
sebagai "modal pengetahuan bersama" antar-desa, sesuatu yang jauh
lebih murah dibanding membangun ulang infrastruktur fisik dari nol di setiap
wilayah.
Modal Sosial yang Tinggal Diaktifkan
Modal
terbesar desa Indonesia bukan hanya dana yang mengalir dari pusat, melainkan
sesuatu yang sudah lama tumbuh di desa: gotong royong, kedekatan sosial
antarwarga, dan pengetahuan lokal tentang potensi alam masing-masing wilayah.
Modal sosial ini yang sering kali menjadi pembeda utama antara desa yang
berhasil mengubah bantuan menjadi usaha berkelanjutan, dan desa yang masih
tertatih mengembangkannya. Kabar baiknya, semakin banyak desa yang membuktikan
hal ini bisa dilakukan, desa penghasil kopi yang kini punya merek sendiri, desa
pesisir yang mengolah hasil laut menjadi produk kemasan, hingga desa wisata
yang tumbuh dari inisiatif pemuda karang taruna. Contoh-contoh ini menjadi bukti
bahwa resep yang sama bisa direplikasi di ribuan desa lain, asal empat hal
berikut terus dirawat. Pertama, keberanian mengolah nilai tambah. Semakin
banyak desa yang sadar bahwa menjual bahan mentah adalah pintu masuk paling
rendah dalam rantai nilai. Dengan dukungan modal BUM Desa atau koperasi dan
pendampingan teknis, desa punya kesempatan nyata untuk naik kelas menjadi
produsen, bukan sekadar pemasok bahan baku. Kedua, investasi pada
manusia. Pelatihan pembukuan, pemasaran digital, dan manajemen usaha kini
semakin mudah diakses lewat program pendampingan desa dan digitalisasi
pelaporan. Ini modal jangka panjang yang jauh lebih berharga daripada bangunan
fisik semata. Ketiga, tata kelola yang terbuka. Sistem pelaporan digital
yang termuat dalam Kepmendesa PDTT No. 136 tahun 2022 dan mulai diwajibkan
lewat PP Nomor 16 Tahun 2026 membuka peluang besar bagi warga untuk ikut
mengawasi jalannya BUM Desa dan koperasi secara real time, sebuah
lompatan besar dibanding era laporan kertas yang boleh jadi mudah untuk "disesuaikan".
Keempat, sinergi antar lembaga ekonomi desa. BUM Desa, Koperasi Desa Merah
Putih, kelompok tani, dan UMKM warga punya peran yang saling melengkapi. Ketika
desa mampu memetakan siapa mengerjakan apa, sumber daya yang ada, betapapun
besarnya alokasi baru ini, akan bekerja jauh lebih efisien.
Kemerdekaan yang Ditumbuhkan Bersama
Regulasi
dan anggaran hari ini memberi desa modal yang jauh lebih besar dibanding
generasi sebelumnya untuk benar-benar berdiri di atas kaki sendiri. UU Desa
membuka kewenangan, Dana Desa, BUM Desa dan Koperasi Desa Merah Putih membuka
permodalan, dan sistem pemeringkatan digital membuka jalan menuju tata kelola
yang lebih akuntabel. Tugas kita sebagai stakeholder Desa sekarang
adalah memastikan setiap peluang ini benar-benar diolah menjadi usaha yang
hidup, tidak hanya menjadi sekadar dokumen yang tertata rapi.
Jika
semangat ini terus dijaga, bukan tidak mungkin dalam beberapa tahun ke depan
kita akan merayakan 17 Agustus dengan cerita baru, tak sekadar lomba panjat
pinang dan karnaval, tapi tentang desa yang benar-benar merdeka secara ekonomi,
mengolah potensinya sendiri, mengelola modalnya sendiri, dan menikmati hasilnya
bersama-sama. Selamat merayakan kemerdekaan, dan selamat menyambut babak baru
ekonomi desa Indonesia. Untuk Indonesia yang Berdaulat, Adil dan Makmur. 16/08/2026
---
Oleh: Zuhdan Hamidy - Koordinator Bidang Pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama TPP Pusat





