Kamis, 30 April 2026

PENGEMBANGAN LEMBAGA EKONOMI LOKAL DAN LEMBAGA EKONOMI LOKAL BERSAMA: Peran Strategis Pendamping Desa Dalam Kerangka Kepmendesa 294 Tahun 2025

JAKARTA, Pembangunan desa saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi telah bergeser menuju penguatan ekonomi berbasis potensi lokal yang berkelanjutan dan inklusif. Dalam kerangka Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025, pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal (LEL) dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama (LELB) menjadi salah satu pilar utama untuk memperkuat kemandirian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperluas jejaring ekonomi antar desa.

Keberhasilan pengembangan lembaga ini sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola, partisipasi masyarakat, serta keberadaan aktor pendamping yang mampu menjembatani kebijakan dengan implementasi di lapangan. Di sinilah peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) menjadi krusial sebagai katalisator transformasi ekonomi desa.

Konsep Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama

Lembaga Ekonomi Lokal (LEL) merupakan entitas ekonomi berbasis desa yang dibentuk untuk mengelola potensi ekonomi lokal, seperti BUMDes/BUMDesma, koperasi desa, kelompok usaha produktif, hingga unit-unit usaha berbasis komunitas. Fokus utama LEL adalah:

  • Optimalisasi potensi sumber daya lokal
  • Peningkatan nilai tambah produk desa
  • Penguatan ekonomi berbasis masyarakat

Sementara itu, Lembaga Ekonomi Lokal Bersama (LELB) adalah bentuk kolaborasi antar desa dalam skala kawasan atau regional. LELB hadir untuk menjawab keterbatasan skala usaha desa melalui:

  • Konsolidasi produksi dan distribusi
  • Penguatan daya tawar pasar
  • Integrasi rantai nilai antar desa

Dengan demikian, LEL berperan pada level mikro (desa), sedangkan LELB memperkuat posisi desa dalam ekosistem ekonomi yang lebih luas.

Arah Kebijakan dalam Kepmendesa 294 Tahun 2025

Kepmendesa 294 Tahun 2025 menegaskan bahwa pengembangan ekonomi desa harus berbasis data, terintegrasi, dan berkelanjutan. Beberapa arah kebijakan utama meliputi:

  • Penguatan kelembagaan ekonomi desa melalui peningkatan kapasitas manajemen, tata kelola, dan akuntabilitas.
  • Pengembangan usaha berbasis potensi lokal unggulan, seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
  • Digitalisasi ekonomi desa, termasuk pemasaran online dan sistem informasi usaha.
  • Kolaborasi antar desa, yang menjadi fondasi pembentukan LELB.
  • Peningkatan akses pembiayaan dan pasar melalui kemitraan dengan sektor swasta dan lembaga keuangan.
  • Kebijakan ini menempatkan desa sebagai subjek pembangunan ekonomi, bukan sekadar objek program.

Peran Strategis TPP (Pendamping Desa)

Dalam implementasi kebijakan tersebut, TPP memiliki peran multidimensional yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga transformasional.

1. Fasilitator Penguatan Kelembagaan

  • TPP mendampingi proses pembentukan dan penguatan LEL/LELB, termasuk:
  • Penyusunan AD/ART dan struktur organisasi
  • Penguatan tata kelola dan transparansi
  • Pengembangan kapasitas SDM pengelola

2. Katalisator Pengembangan Usaha

  • Pendamping desa membantu mengidentifikasi potensi unggulan desa dan mendorong pengembangan usaha yang layak secara ekonomi:
  • Analisis kelayakan usaha
  • Diversifikasi produk
  • Peningkatan kualitas dan standar produksi

3. Penghubung Akses Pasar dan Kemitraan

  • TPP berperan sebagai mediator antara desa dengan pihak eksternal:
  • Menghubungkan dengan pasar digital dan offline
  • Membangun kemitraan dengan swasta, BUMN, dan lembaga keuangan
  • Mendorong integrasi dalam rantai pasok

4. Penggerak Kolaborasi Antar Desa. Dalam konteks LELB, TPP memfasilitasi:

  • Konsolidasi antar pelaku usaha desa
  • Pembentukan model bisnis bersama
  • Sinkronisasi kepentingan antar desa

5. Penguatan Sistem Data dan Informasi. Sesuai arah kebijakan berbasis data, TPP memastikan:

  • Ketersediaan data ekonomi desa yang akurat
  • Pemanfaatan sistem informasi desa
  • Dokumentasi praktik baik (best practices)

6. Agen Perubahan Sosial dan Ekonomi. Lebih dari sekadar pendamping teknis, TPP juga berperan dalam:

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ekonomi kolektif
  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat
  • Mengubah pola pikir dari konsumtif menjadi produktif

Tantangan Implementasi

Meskipun memiliki kerangka kebijakan yang kuat, pengembangan LEL dan LELB menghadapi sejumlah tantangan:

  • Kapasitas SDM pengelola yang masih terbatas
  • Minimnya literasi digital dan kewirausahaan
  • Fragmentasi kepentingan antar desa
  • Akses pasar yang belum merata

Di sinilah kualitas pendampingan menjadi faktor penentu keberhasilan.

Pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama merupakan strategi kunci dalam mewujudkan desa mandiri dan berdaya saing. Dalam kerangka Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada sinergi antara kebijakan, partisipasi masyarakat, dan efektivitas peran Tenaga Pendamping Profesional.

TPP bukan hanya pelaksana program, tetapi juga agen transformasi yang memastikan bahwa pembangunan ekonomi desa berjalan secara inklusif, berbasis potensi lokal, dan berkelanjutan. Dengan pendampingan yang tepat, desa tidak hanya menjadi pusat produksi, tetapi juga aktor utama dalam pembangunan ekonomi nasional. 30/04/2026

Oleh: Zuhdan Hamidy Koordinator Bidang  Lembaga Ekonomi Lokal dan Lembaga Ekonomi Lokal Bersama TPP Pusat


TPP Pusat - Bid. Pengembangan Lembaga Ekonomi Lokal & Lembaga Ekonomi Lokal Bersama

Kamis, 29 Januari 2026

PERSPEKTIF: Memandang Kinerja Pendamping Desa dari Perspektif Akuntansi

Dalam logika akuntansi, pendamping desa adalah penyusut risiko. Pemberi nilai tambah pada aset-aset di desa. Ia menurunkan risiko salah kelola, konflik sosial, dan penyalahgunaan dana...

 Oleh: Zuhdan Hamidy *)

SEORANG akuntan terbiasa menilai kinerja melalui angka, bukti, sistem, dan keberlanjutan. Namun ketika akuntan memandang kinerja pendamping desa, ia dihadapkan pada kenyataan bahwa keberhasilan tidak selalu dapat diukur secara kuantitatif dan instan dalam sebuah laporan keuangan. Pendamping desa bekerja pada wilayah yang lebih dalam; membangun kapasitas manusia, tata kelola, dan kesadaran kolektif masyarakat desa.


Bagi seorang akuntan, pendamping desa adalah investasi sosial jangka panjang. Seperti halnya investasi, kinerjanya tidak dinilai dari output sesaat, melainkan dari return yang berkelanjutan-atau dalam konteks kinerja sering disebut sebagai outcome dan impact-: desa yang mampu merencanakan anggaran secara rasional, melaksanakan kegiatan secara tertib, dan mempertanggungjawabkan keuangan secara transparan.

Dalam perspektif akuntansi, pendamping desa berperan sebagai penguat sistem pengendalian internal desa. Ia membantu aparatur desa memahami siklus perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pelaporan. Bukan mengambil alih pekerjaan, tetapi memastikan sistem berjalan dengan benar. Ketika desa mampu menyusun APBDes secara partisipatif, mengelola dana desa secara akuntabel, dan meminimalkan kesalahan administrasi, di situlah kinerja pendamping desa tercermin nyata.


Namun kinerja pendamping desa tidak berhenti pada aspek teknis keuangan. Akuntan memahami bahwa laporan keuangan yang baik lahir dari pemahaman, etika, dan disiplin pelaksananya. Di sinilah pendamping desa menjelma menjadi pemberdaya masyarakat. Ia menanamkan kesadaran bahwa dana desa bukan “uang negara yang bebas digunakan”, melainkan amanah publik yang harus dikelola untuk kesejahteraan bersama.

Pendamping desa bekerja dan berpikir layaknya seorang guru. Ia tidak sekadar memberi jawaban, tetapi mengajarkan cara berpikir. Ia mendampingi masyarakat desa agar mampu mengenali potensi ekonomi lokal, menghitung kelayakan usaha BUMDes, menimbang risiko, dan membuat keputusan berbasis data. Proses ini sama dengan seorang guru yang membekali muridnya dengan ilmu agar kelak mampu berdiri sendiri, bukan terus bergantung. Memberikan alat pancing alih-alih memberikan ikan matang siap saji lalu tertuang dalam tabel angka kecukupan gizi.

Seorang akuntan akan menilai pendamping desa berhasil ketika desa tidak lagi bergantung padanya. Ketika aparatur desa mampu menyusun laporan tanpa takut, masyarakat berani mengawasi anggaran, dan kelompok usaha desa memahami arus kas usahanya, maka pendamping desa telah menjalankan fungsi edukatifnya. Inilah indikator kinerja yang paling mahal nilainya: kemandirian. Tentunya, kemandirian sejati yang tindak hanya menjadi jargon dan bunyi-bunyian atas pencapaian indeks kinerja dalam angka-angka statistika. Kemandirian yang tercermin dari kapabilitas masyarakat dan pemerintahan desa yang mampu mengelola segala sumber daya di desanya. Tentu juga menjadi resiko yang kita tahu bersama, bahwa kemandirian tidak hanya membutuhkan sistem yang tepat dan kuat, tapi pengawalan dan konsistensi dari masyarakat dan pemerintahannya. Disanalah pendamping desa berperan, mengawal, menjaga dan mempertahankan konsistensi kemandirian desa.

Dalam logika akuntansi, pendamping desa adalah penyusut risiko. Pemberi nilai tambah pada aset-aset di desa. Ia menurunkan risiko salah kelola, konflik sosial, dan penyalahgunaan dana. Biaya pendampingan menjadi sangat kecil dibanding potensi kerugian yang dapat terjadi tanpa pendampingan. Dengan kata lain, keberadaan pendamping desa adalah bentuk efisiensi dan pengamanan aset negara di tingkat paling dasar.

Maka, dalam perspektif akuntansi, pendamping desa bukan beban anggaran, melainkan aset intelektual dan sosial. Ia setara dengan guru yang mengajarkan literasi keuangan, tata kelola, dan tanggung jawab publik kepada masyarakat desa. Ilmu yang diajarkan mungkin tidak tertulis di papan tulis, tetapi tercermin dalam praktik pengelolaan desa yang semakin dewasa, transparan, dan berkelanjutan.

Pendamping desa mengajar tanpa ruang kelas, menilai tanpa ujian tertulis, dan menghasilkan output yang tidak selalu dapat dihitung dalam satu tahun anggaran. Namun bagi akuntan yang memahami nilai jangka panjang, kinerja pendamping desa adalah investasi yang paling rasional dan berdampak bagi masa depan desa.

Oleh: Zuhdan Hamidy -Koord. Bid. PLEL & LELB, penyuka akuntansi-


PENGEMBANGAN LEMBAGA EKONOMI LOKAL DAN LEMBAGA EKONOMI LOKAL BERSAMA: Peran Strategis Pendamping Desa Dalam Kerangka Kepmendesa 294 Tahun 2025

JAKARTA, Pembangunan desa saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi telah bergeser menuju penguatan ekonomi ...