Oleh: Zuhdan Hamidy *)
SEORANG akuntan terbiasa menilai kinerja melalui angka, bukti, sistem, dan keberlanjutan. Namun ketika akuntan memandang kinerja pendamping desa, ia dihadapkan pada kenyataan bahwa keberhasilan tidak selalu dapat diukur secara kuantitatif dan instan dalam sebuah laporan keuangan. Pendamping desa bekerja pada wilayah yang lebih dalam; membangun kapasitas manusia, tata kelola, dan kesadaran kolektif masyarakat desa.
Dalam perspektif akuntansi, pendamping desa berperan sebagai penguat sistem pengendalian internal desa. Ia membantu aparatur desa memahami siklus perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pelaporan. Bukan mengambil alih pekerjaan, tetapi memastikan sistem berjalan dengan benar. Ketika desa mampu menyusun APBDes secara partisipatif, mengelola dana desa secara akuntabel, dan meminimalkan kesalahan administrasi, di situlah kinerja pendamping desa tercermin nyata.
Pendamping desa bekerja dan berpikir layaknya seorang guru. Ia tidak sekadar memberi jawaban, tetapi mengajarkan cara berpikir. Ia mendampingi masyarakat desa agar mampu mengenali potensi ekonomi lokal, menghitung kelayakan usaha BUMDes, menimbang risiko, dan membuat keputusan berbasis data. Proses ini sama dengan seorang guru yang membekali muridnya dengan ilmu agar kelak mampu berdiri sendiri, bukan terus bergantung. Memberikan alat pancing alih-alih memberikan ikan matang siap saji lalu tertuang dalam tabel angka kecukupan gizi.
Seorang akuntan akan menilai pendamping desa berhasil ketika desa tidak lagi bergantung padanya. Ketika aparatur desa mampu menyusun laporan tanpa takut, masyarakat berani mengawasi anggaran, dan kelompok usaha desa memahami arus kas usahanya, maka pendamping desa telah menjalankan fungsi edukatifnya. Inilah indikator kinerja yang paling mahal nilainya: kemandirian. Tentunya, kemandirian sejati yang tindak hanya menjadi jargon dan bunyi-bunyian atas pencapaian indeks kinerja dalam angka-angka statistika. Kemandirian yang tercermin dari kapabilitas masyarakat dan pemerintahan desa yang mampu mengelola segala sumber daya di desanya. Tentu juga menjadi resiko yang kita tahu bersama, bahwa kemandirian tidak hanya membutuhkan sistem yang tepat dan kuat, tapi pengawalan dan konsistensi dari masyarakat dan pemerintahannya. Disanalah pendamping desa berperan, mengawal, menjaga dan mempertahankan konsistensi kemandirian desa.
Dalam logika akuntansi, pendamping desa adalah penyusut risiko. Pemberi nilai tambah pada aset-aset di desa. Ia menurunkan risiko salah kelola, konflik sosial, dan penyalahgunaan dana. Biaya pendampingan menjadi sangat kecil dibanding potensi kerugian yang dapat terjadi tanpa pendampingan. Dengan kata lain, keberadaan pendamping desa adalah bentuk efisiensi dan pengamanan aset negara di tingkat paling dasar.
Maka, dalam perspektif akuntansi, pendamping desa bukan beban anggaran, melainkan aset intelektual dan sosial. Ia setara dengan guru yang mengajarkan literasi keuangan, tata kelola, dan tanggung jawab publik kepada masyarakat desa. Ilmu yang diajarkan mungkin tidak tertulis di papan tulis, tetapi tercermin dalam praktik pengelolaan desa yang semakin dewasa, transparan, dan berkelanjutan.
Pendamping desa mengajar tanpa ruang kelas, menilai tanpa ujian tertulis, dan menghasilkan output yang tidak selalu dapat dihitung dalam satu tahun anggaran. Namun bagi akuntan yang memahami nilai jangka panjang, kinerja pendamping desa adalah investasi yang paling rasional dan berdampak bagi masa depan desa.
Oleh: Zuhdan Hamidy -Koord. Bid. PLEL & LELB, penyuka akuntansi-


