Pemberdayaan perekonomian tingkat desa merupakan fondasi penting bagi pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. Desa bukan hanya ruang administratif, melainkan juga ruang sosial-ekonomi yang kaya akan potensi sumber daya alam, sosial, dan budaya. Ketika potensi ini dikelola secara partisipatif dan berorientasi pada kesejahteraan bersama, desa dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang tangguh dari bawah.
Namun, dalam praktiknya, pemberdayaan ekonomi desa seringkali berhadapan dengan paradoks regulasi dan peraturan pemerintah. Di satu sisi, regulasi dirancang untuk melindungi kepentingan publik, memastikan akuntabilitas, dan mencegah penyalahgunaan sumber daya. Di sisi lain, regulasi yang terlalu kompleks, kaku, dan seragam justru dapat menghambat kreativitas, fleksibilitas, dan kecepatan respon desa dalam mengelola peluang ekonomi yang dinamis. Karena kita tentu tahu, keberagaman karakter, budaya, lingkungan dan geografis setiap desa dan setiap wilayah tentu banyak macamnya.
Paradoks ini terlihat jelas pada pengelolaan BUM Desa, yang secara normatif diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi desa. Regulasi mengatur struktur organisasi, tata kelola, pelaporan keuangan, hingga ruang lingkup usaha BUM Desa. Meskipun penting untuk menjamin tata kelola yang baik, seringkali regulasi tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan keragaman kapasitas desa, konteks sosial-budaya, dan kondisi pasar lokal. Akibatnya, banyak BUM Desa terjebak pada prosedur administratif daripada fokus pada pengembangan usaha yang produktif.
Lebih jauh, peraturan yang bersifat top-down sering kali tidak selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. Program-program ekonomi yang digulirkan dari pusat atau daerah, meskipun memiliki niat baik, tak jarang kurang sensitif terhadap realitas lokal. Hal ini menimbulkan jarak antara tujuan regulasi dengan praktik di lapangan, sehingga pemberdayaan yang seharusnya memperkuat kemandirian desa justru berpotensi menciptakan ketergantungan baru terhadap bantuan dan proyek pemerintah.
Paradoks lainnya muncul dalam aspek legalitas dan perizinan usaha desa. Di banyak kasus, masyarakat desa memiliki inisiatif usaha yang inovatif dan berbasis kearifan lokal, namun terbentur pada persyaratan perizinan yang rumit dan mahal. Alih-alih mendorong formalisasi usaha mikro dan kecil di desa, regulasi yang tidak adaptif justru mendorong praktik informal yang rentan secara hukum dan sulit berkembang secara berkelanjutan.
Dari perspektif pemberdayaan, regulasi seharusnya berfungsi sebagai enabler, bukan semata-mata sebagai kontrol. Regulasi yang baik adalah regulasi yang mampu menciptakan ruang aman bagi inovasi lokal, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat. Dalam konteks desa, hal ini berarti peraturan perlu dirancang secara kontekstual, fleksibel, dan berbasis pada prinsip subsidiaritas, di mana keputusan diambil sedekat mungkin dengan warga yang terdampak.
Peran tenaga ahli pemberdayaan masyarakat dan pendampingan masyarakat juga pemerintahan desa, menjadi krusial dalam menjembatani paradoks ini. Tenaga ahli tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator teknis, tetapi juga sebagai penerjemah kebijakan dan advokat kepentingan masyarakat desa. Dengan pendekatan partisipatif, tenaga ahli dapat membantu desa memahami regulasi, sekaligus mengidentifikasi ruang-ruang fleksibilitas yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat ekonomi lokal tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, diperlukan upaya sistematis untuk melakukan pembaruan dan penyelarasan regulasi agar lebih responsif terhadap dinamika desa. Proses perumusan kebijakan perlu melibatkan aktor-aktor desa secara bermakna, bukan sekadar formalitas konsultasi. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga legitimate secara sosial dan relevansinya tinggi bagi kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, pemberdayaan ekonomi desa bukan semata-mata persoalan peningkatan pendapatan, tetapi juga transformasi relasi kekuasaan, penguatan kapasitas, dan perluasan ruang partisipasi warga. Paradoks regulasi dan peraturan pemerintah menjadi tantangan sekaligus peluang untuk membangun tata kelola pembangunan yang lebih adil dan adaptif. Ketika regulasi mampu bertransformasi dari instrumen kontrol menjadi instrumen pemberdayaan, maka desa tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi mitra sejajar dalam membangun kedaulatan ekonomi bangsa. 22/01/2026
Oleh: Zuhdan Koordinator Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal TPP Pusat


Tidak ada komentar:
Posting Komentar